KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga untuk pendanaan fintech atau pinjaman online sebesar 0,3 persen perhari mulai 2024.
Suku bunga ini secara bertahap akan turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025.
Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.
Menyikapi kebijakan OJK ini PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami sebagai salah satu penyelenggara fintech peer-to-peer landing juga melakukan penyesuaian bunga kembali untuk para debitur dan memperbaiki SOP dalam penagihan.
#ojk #pinjol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.