JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pendanaan dari luar negeri yang diterima bendahara 21 partai politik di tanah air selama periode 2022 - 2023.
Baca Juga: PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus
Meski tak merinci daftar partai politik yang dimaksud, PPATK memastikan terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 dan 2023
Selain penerimaan dana luar negeri juga meningkat pada 2 tahun terakhir, PPATK juga melaporkan adanya peningkatan pembawaan uang tunai di wilayah pabean selama 2023.
Baca Juga: Usai Kaji Temuan PPATK soal Dana Ilegal Kampanye, Bawaslu: Diproses di Sentra Gakkumdu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.