KOMPAS.TV - Meski pedangdut Saipul Jamil sudah dibebaskan plisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba namun penangkapan Saipul Jamil yang terus menuai sorotan.
Ketua Umum Indonesia Police Watch atu IPW berpendapat, penangkapan Saipul Jamil dinilai melanggar prosedur penangkapan seseorang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku dan dinilai bertindak tidak profesional.
Dalam pasal pasal 17 KUHP prosedur penangkapan oleh polisi yakni penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
Surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka alasan penangkapan hingga uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
Kemudian penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah asal. Penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik dan membuat berita acara penangkapan.
Baca Juga: Ibra Azhari Konsumsi Narkoba dengan Kekasihnya, Polisi: Sudah 2 Tahun Pacaran
#saipuljamil #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.