JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penyiram air keras disertai pembacokan terhadap karyawan kios buah di Pasar Induk Kramat Jati, ditangkap petugas.
Sakit hati karena perselingkuhan istrinya jadi motif tersangka menyerang korban.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.
Sementara itu, salah satu korban lainnya yang turut terkena siraman air keras masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati.
Baca Juga: Gunung Lewatobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 2.000 Meter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.