BEKASI, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegawai BNN yang terjerat kasus KDRT terhadap istrinya akhirnya resmi ditahan.
Tersangka mengaku kesal terhadap korban, lantaran harus membayar utang pinjol.
Penahanan oleh kepolisian dilakukan setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa di Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subyektif.
Motif tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran kesal harus membayar utang pinjaman ‘online’ (pinjol) sebesar Rp 30 juta.
Baca Juga: Pelaku Aniaya Kucing di Solo Dipolisikan dan Diproses Hukum!
#pegawaibnn #kdrt #polresmetrobekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.