BLORA, KOMPAS.TV - Seorang anggota penyelenggara pemilu tingkat desa dipecat lantaran kepergok membagikan kaus caleg saat peresmian kios di Blora, Jawa Tengah.
Inilah video amatir aksi bagi-bagi kaus caleg yang diduga dilakukan seorang penyelenggara pemilu di Desa Japah, Blora.
Aksi bagi-bagi kaus caleg ini dilakukan seorang anggota panitia pemungutan suara, PPS, saat berlangsungnya peresmian sebuah kios di Desa Japah.
Baca Juga: KPU Sorong Libatkan PPS dan PPD Lipat Serta Sortir Surat Suara DPD RI
Ketua KPU Kabupaten Blora, mengambil sikap tegas dengan memecat pelaku sebagai anggota PPS Desa Japah.
KPU menilai anggota tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang penyelenggara pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.