JAKARTA, KOMPAS.TV - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Riuh Sorak Pendukung Haris Azhar dan Fatia Usai Divonis Bebas oleh PN Jakarta Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.