JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut Binsa Pandjaitan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, majelis hakim menilai seluruh dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti.
Dalam uraiannya, hakim menilai unsur penghinaan tidak terpenuhi
Perbincangan Fatia dan Haris Azhar juga tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi, Ops Militer Intan Jaya!’.
Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.