JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara, (BUMN), resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah.
Kementerian BUMN memastikan akan menjalankan pemenuhan hak karyawan dari 7 perusahaan tersebut.
7 perusahaan yang dibubarkan adalah Merpati Nusantara Airlines, Kertas Kraft aceh, Pembiayaan Armada Niaga Nasional, Kertas Leces, Istaka Karya, Industri Gelas, dan Industri Sandang Nusantara.
Dalam proses pembubaran bumn, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai.
Salah satunya, penjualan aset Merpati Airlines akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.
Pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan karena kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan.
Baca Juga: Soal Penampilan Anies di Debat Capres, Presiden PKS Yakin Indonesia akan Disegani di Kancah Global
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.