MALANG, KOMPAS.TV - Polisi mendalami dan menemukan petunjuk baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Sungai Bango, Kota Malang, Jawa Timur pada 15 Oktober 2023.
Selain menemukan mobil dan ponsel korban yang berisi riwayat percakapan, polisi kembali menemukan bagian tubuh lain yang yang ditanam di pinggir aliran sungai dekat rumah tersangka.
Tersangka berinisial ARA, berprofesi sebagai terapis pijat di sebuah rumah kos di kawasan Sawojajar Gang 13 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan, ARA mengakui telah membunuh dan memutilasi korban.
Polisi telah menghubungi keluarga korban di Surabaya dan melakukan identifikasi untuk memastikan identitas pasti korban mutilasi yang diketahui berinisial AP.
Pada Jumat (5/1/2024) malam, Waka Satreskrim Polresta Malang AKP Nur Wasis menjelaskan kronologi awal penangkapan pelaku.
Saat ditangkap, tersangka belum langsung ditahan karena belum cukup bukti.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 3 tiga orang saksi. Polisi menduga korban mutilasi merupakan warga Surabaya yang dilaporkan hilang 3 bulan lalu.
Sehari sebelum pernyataan polisi tersebut, pelaku ARA ditangkap di sebuah rumah kos. Pemilik rumah kos, Muhammad Irianto pun menceritakan gelagat mencurigakan pelaku bersama istri yang membuang kasur ke sungai.
Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk mengetahui motif pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka ARA dijerat Pasal 338 dan 340 yang ancaman hukumannya 15 tahun dan seumur hidup.
Baca Juga: Usai Tes Rambut, Saipul Jamil Dibawa Lagi ke Polsek Tambora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.