JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan hasil temuan pasca memeriksa Gibran Raka Bumingraka atas kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD.
Bawaslu menyatakan, kegiatan Gibran Cawapres Nomor Urut 2 bagi-bagi susu masuk pelanggaran hukum lainnya.
Dalam Surat Pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, 3 Januari lalu, kegiatan Gibran bagikan susu di CFD sebagai pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016.
Bawaslu Jakarta Pusat pun meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada instansi berwenang dalam hal ini Badan Kesbangpol DKI Jakarta.
Gibran mengaku siap dengan sanksi apa pun dari Bawaslu. Gibran menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 memang menyebutkan ajang hari bebas kendaraan bermotor tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan sara, namun tak ada sanksi tegas terkait larangan itu.
Sanksinya hanya berupa teguran atau dimasukkan ke daftar hitam jika tetap dilakukan meski telah ada surat teguran sebelumnya.
Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mempertanyakan keputusan Bawaslu Jakarta yang berbeda dengan Bawaslu RI.
TKN Prabowo-Gibran juga menyebut jika ada indikasi pelanggaran peraturan daerah semestinya ditangani Pemerintah Daerah.
Menanggapi putusan Bawaslu untuk Gibran, perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau Perludem meminta ada kepastian hukum dalam penegakkan aturan selama pemilu.
Perludem menilai Bawaslu seharusnya tidak hanya fokus pada aturan hari bebas kendaraan bermotor.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu memang tak mengatur secara detail terkait larangan apa saja selama masa kampanye, bahkan dari sanksi pun tidak tercantum detail.
Baca Juga: Soal Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah: Saya Siap Diperiksa Bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.