JAKARTA, KOMPAS.TV - TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut adanya dugaan kepetingan partai politik terkait cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu.
TKN Prabowo-Gibran mengatakan akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP.
"Kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Kota Administratif Jakarta Pusat ke DKPP," ujar Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam jumpa pers, pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Gibran Langgar Aturan Pergub DKI
#prabowogibran #gibran #bawaslu
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.