JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak KDRT yang dilakukan Pegawai BNN, bernisial AF, terhadap sang istri, YA, jadi sorotan.
Aksi KDRT terungkap setelah video rekaman KDRT tersebut beredar luas di media sosial.
Sebelumnya tahun 2021, korban telah melaporkan KDRT yang dialaminya.
Sempat rujuk, dan memberikan kesempatan kepada suaminya, namun korban kembali mendapatkan KDRT berulang.
Usai gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan forensik, polisi akhirnya menetapkan pegawai BNN, pelaku KDRT terhadap istrinya sebagai tersangka.
Namun, meski berstatus tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan.
Polisi menyebut, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Untuk mengulasnya lebih lengkap, simak dialog KompasTV bersama narasumber Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Mutilasi Istri di Malang Pingsan saat Rilis di Depan Awak Media
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.