GARUT, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah mengantongi 13 nama oknum Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang videonya viral mendukung Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan laporan tim yang dibuat Bawaslu, diketahui oknum tersebut bukan ASN namun hanya tenaga kontrak. Kendati demikian Bawaslu menilai ada peluang mereka terjerat pelanggaran pemilu.
Pasalnya oknum tersebut diketahui telah menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Moeldoko soal Satpol PP Dukung Gibran: Menyakiti Nurani dan Etika
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.