Kompas TV video sinau

Petugas Dishub Boleh Hentikan Pengendara? Ini Bedanya Polantas dengan Dishub | SINAU

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 18:30 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Apa sih bedanya Polantas dengan Dishub?

Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Melansir dari Humas Polri, Polisi Lalu Lintas adalah satuan unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.

Apa tugas dan wewenang Polantas dalam lalu lintas?

Mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas:

  1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor
  2. Pendidikan berlalu lintas
  3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
  5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya
  6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya
  7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas

Dinas Perhubungan (Dishub)

Tugas Dinas Perhubungan

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, tugas Dinas Perhubungan adalah:

  1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran
  2.  Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran
  4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas
  5.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya

Bolehkah petugas Dishub menyetop kendaraan yang melanggar?

Pihak yang boleh menghentikan kendaraan saat ada pelanggaran adalah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan namun wajib didampingi pihak kepolisian .

Baca Juga: Kadishub Angkat Bicara soal Viral Petugas Dishub Naik di Atas Kap Mobil

Editor Video: Joshua Victor




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x