MALANG, KOMPAS.TV- Beginilah kondisi James Lodewijk Tomatala (61) tersangka yang membunuh dan memutilasi istrinya di Malang. Polisi telah memeriksa 7 saksi dan resmi menetapkan James sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolresta Malang Kota, adapun diketahui motif pembunuhan tersebut karena masalah rumah tangga karena istri lama tak pulang ke rumah, tegas pihak kepolisian.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3/340/338/pasal 44 uu no 23 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Sosok James, Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang: Dikenal Antisosial dan Kerap Lakukan KDRT
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.