PAMEKASAN, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan akan panggil Miftah Maulana atau Gus Miftah untuk klarifikasi terkait video viral bagi-bagi uang.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi pada Kamis (4/1/2024)
“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Suryadi.
Diketahui Gus Miftah bagi-bagi uang di Gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam beberapa waktu lalu.
Video Editor: Vila Randita
#gusmiftah #bawaslu #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.