KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku tindak pidana penipuan terhadap seorang perempuan melalui aplikasi perjodohan.
Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota badan siber dan sandi negara dan berjanji menikahi korban.
Aksi penipuan terbongkar setelah pelaku mengaku akan datang melamar korban. Namun ditunggu hingga tengah malam pelaku dan keluarganya tidak kunjung datang.
Merasa ditipu dan telah mentransfer sejumlah uang untuk pengobatan kakak pelaku korban melapor ke polisi.
Untuk meyakinkan korban saat berkenalan pada Juli 2023 lalu di aplikasi perjodohan pelaku memasang foto mengenakan baju loreng dan baret merah yang dibelinya secara "online.”
Baca Juga: CCTV Rekam Pegawai BNN KDRT Istri di Depan Ketiga Anaknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.