KOMPAS.TV - Siang ini (04/01/23) Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sidang vonis ini atas kasus korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun.
Kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy.
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah memvonis Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pegawai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Ia dicopot dari tugas dan jabatannya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak mencuat.
Putra Rafael Alun, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat kepada putra petinggi GP Anshor yang bernama David Ozora.
Akibatnya, David koma selama kurang lebih 3 minggu dan harus dirawat intensif selama lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah
#vonis #rafaelalun #kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.