JAKARTA, KOMPASTV - Per 1 Januari 2024 masyarakat yang hendak membeli gas elpiji 3 Kg harus terdaftar sebagai sasaran penerima.
Ada beberapa golongan yang masuk dalam sasaran penyaluran gas elpiji 3 Kg, yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasasran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Setiap calon pembeli harus mendaftarkan data diri terlebih dahulu. Ketika telah terdaftar, setiap pembelian harus disertai KTP.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.