JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pegawai BNN jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
AF jadi tersangka setelah penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi serta hasil pemeriksaan dokter forensik.
Polisi juga mengantongi barang bukti, buku nikah dan flashdisk rekaman cctv kekerasan terhadap korban.
Akibat kekerasan yang dialami sang istri YA kini mengalami trauma. YA mengaku sering dianiaya bahkan diancam dibunuh oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.
Kekerasan yang ia alami pun kerap dilakukan di depan anak-anak mereka.
Meski sempat rujuk dan memberikan kesempatan kepada suaminya, korban kembali mendapatkan KDRT berulang. Peristiwa kdrt diketahui terjadi sejak 2021 hingga 2023.
Sementara itu AF, suami korban yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dipastikan merupakan pegawai kantor pusat BNN RI.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan AF berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dan bukan anggota Polri.
AF kini tengah diperiksa inspektorat. BNN RI memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF yang kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Kota Bekasi.
Selain meminta polisi segera memproses KDRT yang menimpanya, korban juga minta Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan membantu penanganan kasus KDRT yang ia alami.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menilai KDRT apalagi KDRT berulang tak hanya cukup diganjar dengan ancaman pidana untuk memberikan efek jera. Pelaku harus direhabilitasi dan konseling agar tak lagi melakukan KDRT.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan AF dengan alasan tersangka bersikap kooperatif. Sementara, korban dan anak-anaknya kini tinggal pisah rumah dan korban diminta kembali melaporkan ke polisi jika tindak KDRT kembali terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.