KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 elpiji 3 kilogram hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar di agen resmi dan wajib menunjukkan KTP setiap bertransaksi. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran.
Lalu, bagaimana penerapannya dimasyarakat? Berikut ini laporan jurnalis KompasTV Asri Gunawan dan juru kamera Denny Yosua.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas
#gas #elipi3kg #ktp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.