KOMPAS.TV- Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa mengubah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).
Syarat mengubah HGB naik jadi SHM
- Mengisi formulir permohonan dan pemohon atau kuasanya membubuhkan tanda tangan di atas meterai
- Sertakan surat kuasa bila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker
- Surat persetujuan kreditor (apabila dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2
- Mengisi keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Langkah-langkah mengubah HGB jadi SHM
- Siapkan berkas persyaratan
- Kunjungi Kantor Pertanahan sesuai domisili
- Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan
- Petugas memeriksa berkas yang diajukan
- Pemohon ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah
- Petugas Kantor Pertanahan mengukur dan melakukan pemeriksaan bidang tanah
- Pemohon wajib hadir saat proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah
- Kemudian Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan HGB jadi SHM
- Pemohon harus siap jika nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Setelah semua proses dinyatakan selesai maka Kantor Pertanahan akan membukukan hak dan penerbitan sertifikat tanah
- Proses perubahan HGB dan SHM selesai
- Pemohon dapat mengambil SHM di loket pelayanan
Baca Juga: Simak, Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Pakai HP | SINAU
Editor Video: Dawud Majid