BANGKALAN, KOMPAS.TV - Sejumlah polisi mendatangi rumah seorang pria berinisial RT yang terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, di Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukannya lantaran ia sakit hati ketika melihat ibunya mengalami pelecehan saat memijat korban berinisial AF.
Baca Juga: Klaim Ada Tindak Pelecehan, Anak Tak Terima dan Aniaya Pelanggan Pijat Ibunya!
Korban yang terluka, kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Bangkalan.
Dari hasil penggeledahan di rumah korban, polisi juga menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.