JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pihak mempertanyakan alasan polisi , tidak melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri dinilai sudah layak menjadi alasan polisi untuk melakukan penahanan.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi, Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menyebut, tidak ditahannya Firli dalam kasus pemerasan terhadap Eks Mentan merupakan kewenangan Penyidik.
Melihat dari kasus yang menimpanya, Firli dinilai layak untuk ditahan.
Baca Juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka, Akankah Ditahan? [LIVE REPORT]
#firlibahuri #pukatugm #penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.