KOMPAS.TV - Perlu diketahui, Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Bukanlah pengganti e-KTP namun hanya bentuk digitalisasi dari e-KTP. Harapannya dengan digitalisasi e-KTP warga akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau pribadi menggunakan handphone.
Fungsi dari IKD adalah:
- Untuk bukti identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
- Autentifikasi identitas verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
- Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data
Cara AKtivasi IKD Menggunakan Handphone
- Unduh dan install IKD di Play Store atau App Store
- Klik “Daftar”
- Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
- Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
- Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
- Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
- Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
- IKD siap untuk digunakan
Baca Juga: Tidak Buat IKD Kena Sanksi ? Cek Faktanya| SINAU
Editor Video: Joshua Victor