BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polres Bangkalan Jawa Timur akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kepemilikan mortir yang meledak di desa Banyuajuh, Kecamatan Bangkalan pada Jumat kemarin
Mereka adalah empat orang yang bertugas menyelam ke dasar laut untuk mengambil rongsokan dan mortar, satu orang bertugas menjual dan dua orang yang menjadi pembeli serta pengelas.
Ketujuh tersangka kasus mortir meledak ini kemudian digiring ke sel Tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain alat las dan tabung gas yang dijadikan barang bukti, Polisi juga mengamankan perahu yang dijadikan alat untuk mengangkut rongsokan dan mortir dari dasar laut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Video Editor: Vila Randita
#mortir #bangkalan #ledakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.