KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian ini tertuang dalam surat keputusan presiden yang ditandatangi Jokowi, Kamis (28/12) malam.
Saat ini Firli berstatus tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo.
Sebelumnya Firli sempat melayangkan surat permohonan berhenti sebagai ketua KPK pada Presiden. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses karena Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
Oleh Indonesia Corruption Watch, apa yang dilakukan Firli disebut sebagai upaya melarikan diri dari tanggungjawab atas kasus pelanggaran etik yang ditangani Dewas KPK.
Baca Juga: Firli Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kami Punya Taktik
#firlibahuri #Pemerasan #dipecat #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.