JAKARTA, KOMPAS.TV - Firli saat ini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syharul Yasin Limpo.
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK.
Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN
Keppres ditandatangani presiden Kamis (28/12) kemarin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pemberhentian Firli tak lepas dari kontroversi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.