PALEMBANG, KOMPAS.TV - Di masa-masa liburan seperti saat ini biasanya harga transportasi jenis apapun naik harganya, termasuk transportasi udara.
Meski demikian operator maskapai penerbangan memastikan harga tiket tetap berada di bawah tarif batas atas tiket.
Di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, harga tiket pesawat terhitung naik 20%-30%.
Menurut Komite Operator Maskapai Bandara kenaikan harga tiket menyesuaikan permintaan yang tinggi di masa libur nataru.
Meski harga tiket naik, tingkat keterisian kursi atau load factor masih tetap tinggi, yakni sekitar 95% hingga 98%. Bahkan di masa puncak arus liburan, keterisian dapat mencapai 100%.
Pemerintah menetapkan batas atas untuk tiket pesawat menyesuaikan dengan rute dan jenis maskapai.
Baca Juga: PT Pelni Antisipasi Puncak Arus Balik Nataru Terjadi 7 Januari 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.