JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu batal memeriksa Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day.
Bawaslu sudah mengklarifikasi 2 laporan terkait aktivitas Gibran di hari bebas kendaraan bermotor Jakarta pusat beberapa waktu lalu.
Hasil pembahasan di Gakkumdu menyebutkan tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Untuk menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran aturan pemda di Car Free Day, Bawaslu hanya bisa menyerahkan surat kepada Pemda DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Gibran mengatakan sejauh ini tidak mendapatkan panggilan dari Bawaslu.
Baca Juga: Ketika Ganjar Sentil Program Makan Siang Gratis Rp400 Triliun Prabowo-Gibran
#gibran #bawaslu #kampanyecfd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.