JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies - Muhaimin atau Timnas Amin, Nurindra Charismiadji terkait kasus perkara pajak dan TPPU.
Kejari Jakarta Timur bersama tim jaksa penuntut umum, Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Nurindra Charismiadji pada Rabu (27/12) siang.
Saat ini, politikus Partai Nasdem sekaligus Jubir Timnas Pemenangan Paslon Anies - Muhaimin telah ditahan di Rutan Cipinang.
Capres Nomor Urut Satu Anies Baswedan menyoroti penahanan salah satu Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Saat berada di Banyuwangi, Anies mengungkapkan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta penegak hukum adil dalam menangani kasus ini.
Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menilai penangkapan Jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji tidak bermuatan unsur politik.
Mahfud bilang semua orang yang terlibat hukum apakah itu pimpinan paslon satu, dua dan tiga harus ditindak, hukum harus tegak.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji Ditangkap, Menko Polhukam: Hukum Harus Tegak
#jubirtimnasamin #mahfud #anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.