KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Harun Masiku.Seperti yang diketahui, Masiku kini masih buron.
Wahyu Setiawan membawa sebuah dokumen, ia siap diperiksa KPK.
Mantan Komisioner KPU ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.
Sebab, sebagai terpidana penerima suap dari Masiku, Wahyu sudah menjalani hukuman dan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Harun Masiku sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2020. Namun hingga sekarang, tak kunjung ditangkap.
Tim Penyidik KPK menggeledah rumah Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hal ini dibenarkan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Melalui pesan tertulis, Ali mengungkapkan pemanggilan Wahyu sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggOta DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM alias Harun Masiku.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Tersangka Korupsi, Manipulasi Proyek Infrastruktur Hingga Jual Beli Jabatan
#kasusharunmasiku #dprsuapkpu #wahyusetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.