JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum angkat bicara terkait video milik WNI di Taiwan sudah menerima surat suara di Pemilu 2024.
KPU menyebut warga yang telah menyoblos surat suara di Taiwan tidak sah lantaran PPLN Taiwan dalam menyalurkan surat suara tidak sesuai jadwal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari membenarkan video WNI yang telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 melalui metode pos di Taiwan.
Hasyim mengatakan surat suara yang dicoblos WNI tersebut tidak sah, alasanya dilakukan tidak sesuai dengan Jadwal Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan seharusnya mengirim surat suara kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Wapres Bukan "Ban Serep" Sebagai Pembantu Presiden!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.