KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat evaluasi Pasca-Debat Calon Wakil Presiden yang digelar Jumat 22 Desember lalu.
Yang jadi sorotan adalah penggunaan istilah asing oleh peserta debat.
Dalam rapat tertutup di KPU, Perwakilan Tim Pemenangan Ketiga Paslon, dipersilakan menyampaikan masukan dan keluhan terkait penyelenggaraan debat terakhir.
Soal penggunaan istilah asing, KPU tidak melarangnya tetapi meminta tim dari masing-masing paslon untuk meminta capres dan cawapresnya menjabarkan saat debat.
Jika terlewat, maka moderator yang akan ambil peran untuk meminta peserta debat menjelaskannya tanpa mengurangi waktu peserta debat.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Survei Pascadebat Capres, TKN Ganjar-Mahfud: Tapikan Situasi Lapangan Sangat Jorok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.