KOMPAS.TV - Hingga kini Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.
Di satu sisi Dewas KPK juga telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli Bahuri.
Bagaimana analisis terhadap sanksi etik dan jerat pidana dalam kasus ini?
Kami bahas bersama Kepala Divisi Hukum Mabes Polri 2008 hingga 2010, Aryanto Sutadi.
Bergabung juga Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
Baca Juga: Dapat Sanksi Berat dari Dewas KPK, Kuasa Hukum Firli Ungkap Alasan Kliennya Tak Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.