ACEH, KOMPAS.TV – Para tersangka ini termasuk dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Lamreh, Kreung Raya. Adapun tersangka baru penyelundupan manusia ini berinisial MAH (22) dari Bangladesh, kemudian HB (53) yang berasal dari Myanmar.
Tersangka ini bertugas sebagai orang yang membantu pelaku utama MA yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berdua tugasnya adalah sebagai nahkoda dan teknisi kapal.
Turut pula diamankan barang bukti berupa ponsel, satu set kunci kapal, kapal di pesisir Pantai Lamreh, Kreung Raya.
Ketiga tersangka bersama 9 orang pengungsi lainnya kini berada di Polresta Banda Aceh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Prabowo soal Pengungsi Rohingya: Harus Utamakan Kepentingan Rakyat Kita
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.