JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyediki KPK, Praswad Nugraha, meminta polisi segera menahan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Praswad mememinta polisi memperlakukan Firli sama dengan tahanan lain sesuai aturan perundangan yang ada.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Firli dijatuhi sanksi etik berat dan diminta mundur dari pimpinan KPK.
Dalam pembacaan sanksi yang tidak dihadiri Firli Bahuri itu, Dewas KPK menyatakan firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat, yaitu merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Minta Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tahan Firli Bahuri!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.