JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada Rabu, (27/12/2023).
Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat.
"Bahwa telah dipertimbangkan di atas, terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.
Diketahui Firli Bahuri pun tidak hadir dalam sidang putusan etik tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Hal yang Memberatkan Firli Bahuri di Hasil Sidang Etik
#firlibahuri #dewaskpk #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.