Beredar di media sosial adanya surat edaran Kementerian Kesehatan yang mewajibkan penggunaan masker. Tak hanya itu dalam surat edaran tersebut pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti: trasnportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, serta fasilitas umum lain yang terdapat kerumunan orang.
Namun, faktanya Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemenkes.go.id mengorfirmasi bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban pemakaian masker tersebut.
Jadi narasi yang mengeklaim Kemenkes wajibkan pemakaian masker kembali adalah tidak benar atau hoaks.
===============
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
#kompastv #livestreaming #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.