JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Alvin Lim telah bebas dari masa tahanannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jatinegara
Alvin Lim bebas setelah mendapat remisi Natal selama satu bulan.
Usai Bebas, Alvin mengatakan dirinya akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Dirinya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda.
Dirinya menyebut terkait kasus Indosurya, Kresna hingga kasus KSP.
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Alvin Lim terkait kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi pada 30 Agustus 2022.
Video Editor: Vila Randita
#alvinlim #remisinatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.