JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK sampai saat ini belum bisa diproses.
Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, Firli menyatakan mengundurkan diri dan tak memperpanjang masa jabatannya di tengah berlangsungnya proses sidang etik di Dewas KPK dan proses hukum sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
#firlibahuri
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: ICW Sebut Firli Mundur Sebagai Upaya Lari dari Tanggung Jawab Etik dari Dewas KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.