KUDUS, KOMPAS.TV - Polisi menangkap satu dari dua pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, pelaku berkedok sebagai tamu dengan mengetuk pintu.
Setelah memastikan rumah kosong, para pelaku masuk secara paksa ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Waspada! Aksi Curanmor Modus Pura-pura Mengekos di Indramayu
Satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sementara pelaku lain, melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.