PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menegaskan, berkaitan dengan pelanggarannya Bripka Edi Purwanto ditahan di tempat khusus selama 30 hari untuk pemeriksaan .
Walaupun dari pihak korban sudah memberikan pertanda untuk berdamai, pihak kepolisian akan tetap meneruskan proses hukum dari Bripka Edi. Sementara itu, mengenai kendaraan yang digunakan akan diungkap, apakah milik Bripka Edi atau bukan.
Baca Juga: Bripka Edi Pengancam Pengemudi Mobil dengan Senjata Tajam Jadi Tersangka
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.