BLITAR, KOMPAS.TV – SK (50) di hadapan polisi mengaku akan menjual barang haram tersebut untuk pesta malam tahun baru. Dari pria asal Tulungagung ini polisi menyita sebanyak 1 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan.
Tersangka mengaku ganja tersebut akan diedarkan kepada sejumlah rekan-rekan tersangka. Kini kasus tersebut tengah dalam proses pengembangan Satresnarkoba Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Jakbar, Polisi Temukan 103 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 5 Miliar
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.