PALEMBANG, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman warga, Bripka Edi Purwanto ditahan di Sel Khusus Bid Propam Polda Sumsel untuk menjalani proses pelanggaran kode etik profesi.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin memastikan menindak tegas anggota yang terbukti salah.
Polisi juga akan mengembangkan pemeriksaan atas status kendaraan tersangka apakah milik pribadi atau bukan.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah menyatakan pelat kendaraan yang digunakan tersangka palsu.
Baca Juga: Oknum Polisi Pengancam Pengemudi di Palembang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.