KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres soal penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Sesuai putusan MK masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang sedianya berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diteken presiden sejak 24 November lalu.
Selain itu, masa jabatan Dewan Pengawas KPK juga diperpanjang hingga setahun mendatang.
Baca Juga: Jokowi Lihat Langsung Proyek Pembangunan Hotel dan RS di IKN
#jokowi #kpk #keppers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.