JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bauri.
Hakim menilai seluruh tahapan penetapan tersangka Firli sah.
Seluruh tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut Hakim Tunggal, sah.
Ini berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Pidana.
Baca Juga: Dianggap sebagai Tamu di KPK, Mengapa Firli Bahuri Bisa Bawa Dokumen Kemenhub?
#pnjaksel #praperadilan #firlibahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.