JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Imelda Herawati tidak menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Putusan dibacakan di PN Jaksel, Selasa (19/12/23) sore dalam sidang yang tak dihadiri Firli Bahuri. Hakim menilai seluruh tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri sah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan PN Jaksel yang tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hakim dinilai telah melihat kasus praperadilan secara adil dan objektif.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Korupsi
#firlibahuri #praperadilan #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.