PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tega membunuh temannya sendiri.
Usai membunuh temannya, pelaku sempat melarikan diri ke Lampung, hingga akhinrya menyerahkan diri ke polisi.
Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku yang diduga pengedar narkoba kesal dengan korban.
Pelaku menduga korban memberikan informasi ke polisi, jika pelaku adalah pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Jual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.